UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI
PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa cita-cita dan tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah membangun masyarakat Indonesia yang
adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
-
bahwa masyarakat Papua sebagai
insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan
nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki
hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar;
-
bahwa sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang;
-
bahwa integrasi bangsa dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat
Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus;
-
bahwa penduduk asli di Provinsi
Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian
dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan,
sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri;
-
bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini
belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan
tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya
penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap
Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua;
-
bahwa pengelolaan dan pemanfaatan
hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan
terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta
merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua;
-
bahwa dalam rangka mengurangi
kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, dan meningkatkan
taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan
kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
bahwa pemberlakuan kebijakan
khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup
perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar
penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme,
serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga
negara;
-
bahwa telah lahir kesadaran baru
di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan
konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan
penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan
Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua;
-
bahwa perkembangan situasi dan
kondisi daerah Irian Jaya, khususnya menyangkut aspirasi masyarakat
menghendaki pengembalian nama Irian Jaya menjadi Papua sebagaimana
tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 7/DPRD/2000
tanggal 16 Agustus 2000 tentang Pengembalian Nama Irian Jaya Menjadi
Papua;
-
bahwa berdasarkan hal-hal
tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, dan k dipandang perlu
memberikan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan dengan
undang-undang;
Mengingat :
-
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5
ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5),
Pasal 21 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28;
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya
Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999-2004;
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan;
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan
dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan
dan Kesatuan Nasional;
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan
Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000;
-
Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962
tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat;
-
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten
Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
-
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
-
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
-
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
-
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
-
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 4012);
-
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG OTONOMI
KHUSUS BAGI PROVINSI
PAPUA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
- Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang
diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang
diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua;
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri atas Presiden beserta para Menteri;
- Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah
Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi
Papua;
- Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut
Gubernur, adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung
jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai
wakil Pemerintah di Provinsi Papua;
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang
selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua;
- Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut
MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang
tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini;
- Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan
simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera
Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol
kedaulatan;
- Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya
disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka
pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang ini;
- Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya
disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka
pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
- Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan,
adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah
Kabupaten/Kota;
- Kampung atau yang disebut dengan nama lain
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan
berada di daerah Kabupaten/Kota;
- Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut
dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang
terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan
diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada
Pemerintah Kampung;
- Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut
HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia;
- Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi
dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara
turun-temurun;
- Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli
Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat
tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para
anggotanya;
- Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak
tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan
dipertahankan, serta mempunyai sanksi;
- Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat
asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan
terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas
yang tinggi di antara para anggotanya;
- Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang
dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu
yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk
memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- Orang Asli Papua adalah orang yang berasal
dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi
Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua
oleh masyarakat adat Papua;
- Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya
disebut Penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku
terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
BAB II LAMBANG-LAMBANG
Pasal 2
(1) Provinsi Papua sebagai
bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah
Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu
Kebangsaan.
(2) Provinsi Papua dapat
memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi
kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu
daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
(3) Ketentuan tentang
lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
BAB III PEMBAGIAN DAERAH
Pasal 3
(1) Provinsi Papua terdiri
atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing sebagai Daerah
Otonom.
(2) Daerah Kabupaten/Kota
terdiri atas sejumlah Distrik.
(3) Distrik terdiri atas
sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain.
(4) Pembentukan, pemekaran,
penghapusan, dan/atau penggabungan Kabupaten/Kota, ditetapkan dengan
undang-undang atas usul Provinsi Papua.
(5) Pembentukan, pemekaran,
penghapusan, dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung atau yang disebut
dengan nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Di dalam Provinsi Papua
dapat ditetapkan kawasan untuk kepentingan khusus yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan atas usul Provinsi.
BAB IV KEWENANGAN DAERAH
Pasal 4
(1) Kewenangan Provinsi Papua
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama,
dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus,
Provinsi Papua diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-undang
ini.
(3) Pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Perdasus atau Perdasi.
(4) Kewenangan Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(5) Selain kewenangan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang ini yang diatur lebih lanjut
dengan Perdasus dan Perdasi.
(6) Perjanjian internasional
yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi
Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Provinsi Papua dapat
mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di
luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(8) Gubernur berkoordinasi
dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi
Papua.
(9) Tata cara pemberian
pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
Perdasus.
Bab V BENTUK DAN SUSUNAN
PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu U m u m
Pasal 5
(1) Pemerintahan Daerah
Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai badan legislatif, dan Pemerintah
Provinsi sebagai badan eksekutif.
(2) Dalam rangka
penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat
Papua yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki
kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua,
dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
(3) MRP dan DPRP berkedudukan
di ibu kota Provinsi.
(4) Pemerintah Provinsi
terdiri atas Gubernur beserta perangkat pemerintah Provinsi lainnya.
(5) Di Kabupaten/Kota
dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan legislatif serta
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif.
(6) Pemerintah Kabupaten/Kota
terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat pemerintah Kabupaten/Kota
lainnya.
(7) Di Kampung dibentuk Badan
Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau dapat disebut dengan nama
lain.
Bagian Kedua Badan
Legislatif
Pasal 6
(1) Kekuasaan legislatif
Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
(2) DPRP terdiri atas anggota
yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemilihan, penetapan dan
pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jumlah anggota DPRP
adalah 1¼ (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan, susunan,
tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan dan alat
kelengkapan DPRP diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Kedudukan keuangan DPRP
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) DPRP mempunyai tugas dan
wewenang:
-
memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur;
-
mengusulkan pengangkatan Gubernur
dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia;
-
mengusulkan pemberhentian
Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden Republik
Indonesia;
-
menyusun dan menetapkan arah
kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan
daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;
-
membahas dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur;
-
membahas rancangan Perdasus dan
Perdasi bersama-sama dengan Gubernur;
-
menetapkan Perdasus dan
Perdasi;
-
bersama Gubernur menyusun dan
menetapkan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua dengan berpedoman pada
Program Pembangunan Nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi
Papua;
-
memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terhadap rencana
perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
-
melaksanakan pengawasan
terhadap:
1) pelaksanaan Perdasus, Perdasi,
Keputusan Gubernur dan kebijakan Pemerintah Daerah
lainnya;
2) pelaksanaan pengurusan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Papua;
3) pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
4) pelaksanaan kerjasama
internasional di Provinsi Papua.
-
memperhatikan dan menyalurkan
aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan penduduk Provinsi Papua;
dan
-
memilih para utusan Provinsi
Papua sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
(1) DPRP mempunyai hak:
-
meminta pertanggungjawaban
Gubernur;
-
meminta keterangan kepada
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
mengadakan penyelidikan;
-
mengadakan perubahan atas
Rancangan Perdasus dan Perdasi;
-
mengajukan pernyataan
pendapat;
-
mengajukan Rancangan Perdasus dan
Perdasi;
-
mengadakan penyusunan,
pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
-
mengadakan penyusunan,
pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Belanja DPRP sebagai bagian
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
-
menetapkan Peraturan Tata Tertib
DPRP.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Setiap anggota DPRP mempunyai
hak:
-
mengajukan pertanyaan;
-
menyampaikan usul dan
pendapat;
-
imunitas;
-
protokoler; dan
-
keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) DPRP mempunyai
kewajiban:
-
mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan
perundang-undangan;
-
membina demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
-
meningkatkan kesejahteraan rakyat
di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan
-
memperhatikan dan menyalurkan
aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi
tindak lanjut penyelesaiannya.
(2) Pelaksanaan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Badan
Eksekutif
Pasal 11
(1) Pemerintah Provinsi Papua
dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut
Gubernur.
(2) Gubernur dibantu oleh
Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.
(3) Tata cara pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Yang dapat dipilih menjadi Gubernur
dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan
syarat-syarat:
-
orang asli Papua;
-
beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
-
berpendidikan sekurang-kurangnya
sarjana atau yang setara;
-
berumur sekurang-kurangnya 30
tahun;
-
sehat jasmani dan rohani;
-
setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
-
tidak pernah dihukum penjara
karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan
politik; dan
-
tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.
Pasal 13
Persyaratan dan tata cara
persiapan, pelaksanaan pemilihan, serta pengangkatan dan pelantikan Gubernur
dan Wakil Gubernur diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
Gubernur mempunyai
kewajiban:
-
memegang teguh Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
-
mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memajukan
demokrasi;
-
menghormati kedaulatan
rakyat;
-
menegakkan dan melaksanakan
seluruh peraturan perundang-undangan;
-
meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan rakyat;
-
mencerdaskan kehidupan rakyat
Papua;
-
memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat;
-
mengajukan Rancangan Perdasus,
dan menetapkannya sebagai Perdasus bersama-sama dengan DPRP setelah
mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP;
-
mengajukan Rancangan Perdasi dan
menetapkannya sebagai Perdasi bersama-sama dengan DPRP; dan
-
menyelenggarakan pemerintahan dan
melaksanakan pembangun-an sesuai dengan Pola Dasar Pembangunan Provinsi
Papua secara bersih, jujur, dan bertanggung jawab.
Pasal 15
(1) Tugas dan wewenang
Gubernur selaku wakil Pemerintah adalah:
-
melakukan koordinasi, pembinaan,
pengawasan dan memfasilitasi kerja sama serta penyelesaian perselisihan
atas penyelenggaraan pemerintahan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dan
antara Kabupaten/Kota;
-
meminta laporan secara berkala
atau sewaktu-waktu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota
kepada Bupati/Walikota;
-
melakukan pemantauan dan
koordinasi terhadap proses pemilihan, pengusulan pengangkatan, dan
pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serta
penilaian atas laporan pertanggungjawaban Bupati/Walikota;
-
melakukan pelantikan Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atas nama Presiden;
-
menyosialisasikan kebijakan
nasional dan memfasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan di
Provinsi Papua;
-
melakukan pengawasan atas
pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pembinaan karier pegawai di
wilayah Provinsi Papua;
-
membina hubungan yang serasi
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta antar-Pemerintah Daerah
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan
-
memberikan pertimbangan dalam
rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran
daerah.
(2) Pelaksanaan tugas dan
wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(1) Masa jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu
masa jabatan berikutnya.
(2) Dalam hal Gubernur
berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai habis
masa jabatannya.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur
berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur tidak diisi sampai habis masa
jabatannya.
(4) Apabila Gubernur dan
Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat
pemerintah Provinsi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas
Gubernur sampai terpilih Gubernur yang baru.
(5) Selama penunjukan
tersebut pada ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah menjalankan tugas
Gubernur untuk sementara waktu.
(6) Dalam hal Gubernur dan
Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRP
menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) bulan.
(1) Dalam menjalankan kewajiban
selaku Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan Provinsi, Gubernur bertanggung
jawab kepada DPRP.
(2) Tata cara pelaksanaan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Sebagai wakil Pemerintah,
Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) Tata cara pertanggungjawaban
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(5) Gubernur mengoordinasikan dan
mengawasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah di Provinsi Papua sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(6) Gubernur, bersama-sama dengan
aparat Pemerintah yang ditempatkan di daerah atau aparat Provinsi,
melaksanakan kewenangan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(7) Tata cara pelaksanaan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(1) MRP beranggotakan orang-orang
asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan
wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total
anggota MRP.
(2) Masa keanggotaan MRP adalah 5
(lima) tahun.
(3) Keanggotaan dan jumlah anggota
MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perdasus.
(4) Kedudukan keuangan MRP
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(1) MRP mempunyai tugas dan
wewenang:
-
memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
diusulkan oleh DPRP;
-
memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia utusan daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP;
-
memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP
bersama-sama dengan Gubernur;
-
memberikan saran, pertimbangan
dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh
Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di
Provinsi Papua khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli
Papua;
-
memperhatikan dan menyalurkan
aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan
masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta
memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan
-
memberikan pertimbangan kepada
DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal
yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Perdasus.
Pasal 21
(1) MRP mempunyai hak:
-
meminta keterangan kepada
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan
perlindungan hak-hak orang asli Papua;
-
meminta peninjauan kembali
Perdasi atau Keputusan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan
perlindungan hak-hak orang asli Papua;
-
mengajukan rencana Anggaran
Belanja MRP kepada DPRP sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Papua; dan
-
menetapkan Peraturan Tata Tertib
MRP.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Setiap anggota MRP mempunyai
hak:
-
mengajukan pertanyaan;
-
menyampaikan usul dan
pendapat;
-
imunitas;
-
protokoler; dan
-
keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP, dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) MRP mempunyai kewajiban:
-
mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat
Provinsi Papua;
-
mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan
perundang-undangan;
-
membina pelestarian
penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua;
-
membina kerukunan kehidupan
beragama; dan
-
mendorong pemberdayaan
perempuan.
(2) Tata cara pelaksanaan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Pemilihan anggota MRP dilakukan
oleh anggota masyarakat adat, masyarakat agama, dan masyarakat
perempuan.
(2) Tata cara pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perdasi berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 25
(1) Hasil pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri
untuk memperoleh pengesahan.
(2) Pelantikan anggota MRP
dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI PERANGKAT DAN
KEPEGAWAIAN
Pasal 26
(1) Perangkat Provinsi Papua
terdiri atas Sekretariat Provinsi, Dinas Provinsi, dan lembaga teknis
lainnya, yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan Provinsi.
(2) Perangkat MRP dan DPRP dibentuk
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengaturan tentang ketentuan
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Perdasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Pemerintah Provinsi menetapkan
kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan
prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan daerah setempat.
(3) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Perdasi.
BAB VII PARTAI
POLITIK
Pasal 28
(1) Penduduk Provinsi Papua dapat
membentuk partai politik.
(2) Tata cara pembentukan partai
politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Rekrutmen politik oleh partai
politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli
Papua.
(4) Partai politik wajib meminta
pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya
masing-masing.
BAB VIII
PERATURAN DAERAH KHUSUS,PERATURAN
DAERAH PROVINSI, DAN KEPUTUSAN GUBERNUR
Pasal 29
-
(1) Perdasus dibuat dan ditetapkan
oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan
MRP.
(2) Perdasi dibuat dan ditetapkan
oleh DPRP bersama-sama Gubernur.
(3) Tata cara pemberian
pertimbangan dan persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Perdasi.
(4) Tata cara pembuatan Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pelaksanaan Perdasus dan
Perdasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,
Perdasus, dan Perdasi.
Pasal 31
(1) Perdasus, Perdasi dan Keputusan
Gubernur yang bersifat mengatur, diundangkan dengan menempatkannya dalam
Lembaran Daerah Provinsi.
(2) Perdasus, Perdasi dan Keputusan
Gubernur mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam
Lembaran Daerah Provinsi.
(3) Perdasus, Perdasi dan Keputusan
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disosialisasikan oleh
Pemerintah Provinsi.
Pasal 32
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas
pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua, dapat dibentuk Komisi
Hukum Ad Hoc. (2) Komisi Hukum Ad Hoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan
susunan keanggotaannya diatur dengan Perdasi.
BAB IX KEUANGAN
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah
Provinsi, DPRP dan MRP dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Provinsi
Papua dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasa
34
(1) Sumber-sumber penerimaan
Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi:
-
pendapatan asli Provinsi,
Kabupaten/Kota;
-
dana perimbangan;
-
penerimaan Provinsi dalam rangka
Otonomi Khusus;
-
pinjaman Daerah; dan
-
lain-lain penerimaan yang
sah.
(2) Sumber pendapatan asli Provinsi
Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
-
pajak Daerah;
-
retribusi Daerah;
-
hasil perusahaan milik Daerah dan
hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan; dan
-
lain-lain pendapatan Daerah yang
sah.
(3) Dana Perimbangan bagian
Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian
sebagai berikut:
a. Bagi hasil pajak:
1) Pajak Bumi dan Bangunan
sebesar 90% (sembilan puluh persen);
2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
3) Pajak Penghasilan Orang
Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Bagi hasil sumber daya
alam:
1) Kehutanan sebesar 80% (delapan
puluh persen);
2) Perikanan sebesar 80% (delapan
puluh persen);
3) Pertambangan umum sebesar 80%
(delapan puluh persen);
4) Pertambangan minyak bumi
sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
5) Pertambangan gas alam sebesar
70% (tujuh puluh persen).
c. Dana Alokasi Umum yang
ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
1) Dana Alokasi Khusus yang
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan
prioritas kepada Provinsi Papua;
2) Penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen)
dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk
pembiayaan pendidikan dan kesehatan; dan
3) Dana tambahan dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah
dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang
terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
4) Penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4) dan
angka 5) berlaku selama 25 (dua puluh lima)
tahun;
5) Mulai tahun ke-26 (dua puluh
enam), penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menjadi 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan minyak bumi
dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan gas alam;
6) Penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berlaku selama
20 (dua puluh) tahun.
7) Pembagian lebih lanjut
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4) dan angka
5), dan huruf e antara Provinsi Papua, Kabupaten, Kota atau nama lain
diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus, dengan memberikan
perhatian khusus pada daerah-daerah yang
tertinggal.
Pasal 35
(1) Provinsi Papua dapat menerima
bantuan luar negeri setelah memberitahukannya kepada Pemerintah.
(2) Provinsi Papua dapat melakukan
pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar negeri untuk membiayai
sebagian anggarannya.
(3) Pinjaman dari sumber dalam
negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat persetujuan dari DPRP.
(4) Pinjaman dari sumber luar
negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRP
dan Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5) Total kumulatif pinjaman yang
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) besarnya tidak melebihi persentase
tertentu dari jumlah penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan
bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini diatur dengan Perdasi.
Pasal 36
(1) Perubahan dan perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan
Perdasi.
(2) Sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen) penerimaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3)
huruf b angka 4) dan angka 5) dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan
gizi.
(3) Tata cara penyusunan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi, perubahan dan
perhitungannya serta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan
Perdasi.
Pasal 37
Data dan informasi mengenai
penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
Provinsi Papua disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRP setiap tahun
anggaran.
BAB X PEREKONOMIAN
Pasal 38
(1) Perekonomian Provinsi Papua
yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global, diarahkan dan
diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan
seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan
pemerataan.
(2) Usaha-usaha perekonomian di
Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap
menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan
yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
Pasal 39
Pengolahan lanjutan dalam rangka
pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
dilaksanakan di Provinsi Papua dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip
ekonomi yang sehat, efisien, dan kompetitif.
Pasal 40
(1) Perizinan dan perjanjian kerja
sama yang telah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi
dengan pihak lain tetap berlaku dan dihormati.
(2) Perizinan dan perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang oleh putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan cacat hukum, merugikan hak hidup
masyarakat atau bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, wajib
ditinjau kembali, dengan tidak mengurangi kewajiban hukum yang dibebankan
pada pemegang izin atau perjanjian yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pemerintah Provinsi Papua dapat
melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
perusahaan-perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di wilayah
Provinsi Papua.
(2) Tata cara penyertaan modal
pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Perdasi.
Pasal 42
(1) Pembangunan perekonomian
berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat.
(2) Penanam modal yang melakukan
investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak
masyarakat adat setempat.
(3) Perundingan yang dilakukan
antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus
melibatkan masyarakat adat setempat.
(4) Pemberian kesempatan berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka pemberdayaan
masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian
seluas-luasnya.
BAB XI PERLINDUNGAN HAK-HAK
MASYARAKAT ADAT
Pasal 43
(1) Pemerintah Provinsi Papua wajib
mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak
masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang
berlaku.
(2) Hak-hak masyarakat adat
tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak
perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan hak ulayat,
sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat
masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat
setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang
diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(4) Penyediaan tanah ulayat dan
tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun,
dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang
bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang
diperlukan maupun imbalannya.
(5) Pemerintah Provinsi,
Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa
tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga
dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang
bersangkutan.
Pasal 44
Pemerintah Provinsi berkewajiban
melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB XII HAK ASASI
MANUSIA
Pasal 45
(1) Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan,
melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua.
(2) Untuk melaksanakan hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk perwakilan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Dalam rangka pemantapan
persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi.
(2) Tugas Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
-
melakukan klarifikasi sejarah
Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
-
merumuskan dan menetapkan
langkah-langkah rekonsiliasi.
(3) Susunan keanggotaan, kedudukan,
pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan
Presiden setelah mendapatkan usulan dari
Gubernur.
Pasal 47
Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia
kaum perempuan, Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, melindungi hak-hak
dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya
untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum
laki-laki.
BAB XIII KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI
PAPUA
Pasal 48
(1) Tugas Kepolisian di Provinsi
Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua sebagai bagian dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kebijakan mengenai keamanan di
Provinsi Papua dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua
kepada Gubernur.
(3) Hal-hal mengenai tugas
kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang ketertiban dan
ketenteraman masyarakat, termasuk pembiayaan yang diakibatkannya, diatur
lebih lanjut dengan Perdasi.
(4) Pelaksanaan tugas kepolisian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipertanggungjawabkan Kepala Kepolisian
Daerah Provinsi Papua kepada Gubernur.
(5) Pengangkatan Kepala Kepolisian
Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan persetujuan Gubernur Provinsi Papua.
(6) Pemberhentian Kepala Kepolisian
Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(7) Kepala Kepolisian Daerah
Provinsi Papua bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia atas pembinaan kepolisian di Provinsi Papua dalam pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 49
(1) Seleksi untuk menjadi perwira,
bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua
dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan
sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi
Papua.
(2) Pendidikan dasar dan pelatihan
umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di
Provinsi Papua diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya diutamakan
untuk penugasan di Provinsi Papua.
(3) Pendidikan dan pembinaan
perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Provinsi
Papua dilaksanakan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(4) Penempatan perwira, bintara dan
tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Provinsi Papua
dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan memperhatikan sistem hukum, budaya dan adat istiadat di daerah
penugasan.
(5) Dalam hal penempatan baru atau
relokasi satuan kepolisian di Provinsi Papua, Pemerintah berkoordinasi
dengan Gubernur.
BAB XIV KEKUASAAN
PERADILAN
Pasal 50
(1) Kekuasaan kehakiman di Provinsi
Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Di samping kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam
masyarakat hukum adat tertentu.
Pasal 51
(1) Peradilan adat adalah peradilan
perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan
memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara
para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(2) Pengadilan adat disusun menurut
ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(3) Pengadilan adat memeriksa dan
mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang
bersangkutan.
(4) Dalam hal salah satu pihak yang
bersengketa atau yang berperkara berkeberatan atas putusan yang telah
diambil oleh pengadilan adat yang memeriksanya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pihak yang berkeberatan tersebut berhak meminta kepada pengadilan
tingkat pertama di lingkungan badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa
dan mengadili ulang sengketa atau perkara yang bersangkutan.
(5) Pengadilan adat tidak berwenang
menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan.
(6) Putusan pengadilan adat
mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan ulang
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), menjadi putusan akhir dan
berkekuatan hukum tetap.
(7) Untuk membebaskan pelaku pidana
dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku, diperlukan
pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri yang
mewilayahinya yang diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan dengan tempat terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(8) Dalam hal permintaan pernyataan
persetujuan untuk dilaksanakan bagi putusan pengadilan adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditolak oleh Pengadilan Negeri, maka putusan
pengadilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan
pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dalam memutuskan perkara yang
bersangkutan.
Pasal 52
(1) Tugas Kejaksaan dilakukan oleh
Kejaksaan Provinsi Papua sebagai bagian dari Kejaksaan Republik
Indonesia.
(2) Pengangkatan Kepala Kejaksaan
Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia
dengan persetujuan Gubernur.
(3) Pemberhentian Kepala Kejaksaan
Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa Agung Republik
Indonesia.
BAB XV KEAGAMAAN
Pasal 53
(1) Setiap penduduk Provinsi Papua
memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaannya
masing-masing.
(2) Setiap penduduk Provinsi Papua
berkewajiban menghormati nilai-nilai agama, memelihara kerukunan antar umat
beragama, serta mencegah upaya memecah belah persatuan dan kesatuan dalam
masyarakat di Provinsi Papua dan di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 54
Pemerintah Provinsi Papua
berkewajiban:
- menjamin kebebasan, membina kerukunan, dan
melindungi semua umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh
umat beragama;
- mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan
- memberikan dukungan kepada setiap lembaga
keagamaan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat
mengikat.
Pasal 55
(1) Alokasi keuangan dan sumber
daya lain oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan keagamaan di Provinsi
Papua dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak
bersifat mengikat.
(2) Pemerintah mendelegasikan
sebagian kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di
Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua.
BAB XVI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Pasal 56
(1) Pemerintah Provinsi bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang, jalur, dan
jenis pendidikan di Provinsi Papua.
(2) Pemerintah menetapkan kebijakan
umum tentang otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada
semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi
pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Provinsi.
(3) Setiap penduduk Provinsi Papua
berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya.
(4) Dalam mengembangkan dan
menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.
(5) Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
memerlukan.
(6) Pelaksanan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan
Perdasi.
Pasal 57
(1) Pemerintah Provinsi wajib
melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan asli Papua.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi memberikan peran
sebesar-besarnya kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat yang
memenuhi persyaratan.
(3) Pelaksanaan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pembiayaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan
Perdasi.
Pasal 58
(1) Pemerintah Provinsi
berkewajiban membina, mengembangkan, dan melestarikan keragaman bahasa dan
sastra daerah guna mempertahankan dan memantapkan jati diri orang
Papua.
(2) Selain bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional, bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa kedua di semua
jenjang pendidikan.
(3) Bahasa daerah dapat digunakan
sebagai bahasa pengantar di jenjang pendidikan dasar sesuai
kebutuhan.
BAB XVII KESEHATAN
Pasal 59
(1) Pemerintah Provinsi
berkewajiban menetapkan standar mutu dan memberikan pelayanan kesehatan bagi
penduduk.
(2) Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota berkewajiban mencegah dan
menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang
membahayakan kelangsungan hidup penduduk.
(3) Setiap penduduk Papua berhak
memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
beban masyarakat serendah-rendahnya.
(4) Dalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Provinsi
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga
swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan.
(5) Ketentuan mengenai kewajiban
menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan keikutsertaan
lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, serta dunia usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
Pasal 60
(1) Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban merencanakan dan melaksanakan
program-program perbaikan dan peningkatan gizi penduduk, dan pelaksanaannya
dapat melibatkan lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia
usaha yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
BAB XVIII KEPENDUDUKAN DAN
KETENAGAKERJAAN
Pasal 61
(1) Pemerintah Provinsi
berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap
pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua.
(2) Untuk mempercepat terwujudnya
pemberdayaan, peningkatan kualitas dan partisipasi penduduk asli Papua dalam
semua sektor pembangunan Pemerintah Provinsi memberlakukan kebijakan
kependudukan.
(3) Penempatan penduduk di Provinsi
Papua dalam rangka transmigrasi nasional yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dilakukan dengan persetujuan Gubernur.
(4) Penempatan penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Perdasi.
Pasal 62
(1) Setiap orang berhak atas
pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas memilih dan/atau pindah
pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
(2) Orang asli Papua berhak
memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua
bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan
keahliannya.
(3) Dalam hal mendapatkan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan, orang asli Papua
berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di
Provinsi Papua.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
BAB XIX PEMBANGUNAN
BERKELANJUTAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 63
Pembangunan di Provinsi Papua
dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,
pelestarian lingkungan, manfaat, dan keadilan dengan memperhatikan rencana
tata ruang wilayah.
Pasal 64
(1) Pemerintah Provinsi Papua
berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan
memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber
daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan
iklim dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.
(2) Untuk melindungi keanekaragaman
hayati dan proses ekologi terpenting, Pemerintah Provinsi berkewajiban
mengelola kawasan lindung.
(3) Pemerintah Provinsi wajib
mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat dalam
pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
(4) Di Provinsi Papua dapat
dibentuk lembaga independen untuk penyelesaian sengketa lingkungan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
Perdasi.
BAB XX S O S I A L
Pasal 65
(1) Pemerintah Provinsi sesuai
dengan kewenangannya berkewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup
yang layak kepada penduduk Provinsi Papua yang menyandang masalah
sosial.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya
masyarakat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Perdasi;
Pasal 66
(1) Pemerintah Provinsi memberikan
perhatian dan penanganan khusus bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi,
terpencil, dan terabaikan di Provinsi Papua.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Perdasus.
BAB XXI PENGAWASAN
Pasal 67
(1) Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, dan bertanggungjawab,
dilakukan pengawasan hukum, pengawasan politik, dan pengawasan
sosial.
(2) Pelaksanaan pengawasan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Perdasus.
Pasal 68
(1) Dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi melalui pemberian
pedoman, pelatihan, dan supervisi.
(2) Pemerintah berwenang melakukan
pengawasan represif terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan
Gubernur.
(3) Pemerintah berwenang melakukan
pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah dapat melimpahkan
wewenang kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk melakukan pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota.
BAB XXII KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 69
(1) Provinsi Papua dapat mengadakan
perjanjian kerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya dengan
Provinsi lain di Indonesia sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perselisihan diantara para
pihak yang mengadakan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diselesaikan sesuai dengan pilihan hukum yang diperjanjikan.
Pasal 70
(1) Perselisihan antara
Kabupaten/Kota di dalam Provinsi Papua, diselesaikan secara musyawarah yang
difasilitasi Pemerintah Provinsi.
(2) Perselisihan antara
Kabupaten/Kota dengan Provinsi, diselesaikan secara musyawarah yang
difasilitasi Pemerintah.
BAB XXIII KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 71
(1) Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD
Provinsi, Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten, Walikota, Wakil Walikota,
dan DPRD Kota di Wilayah Provinsi Papua yang telah diangkat sebelum
Undang-undang ini disahkan, tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa
jabatannya.
(2) Semua kewenangan Pemerintah
Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap
berlaku hingga ditetapkan lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi sesuai
dengan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 72
(1) Gubernur dan DPRP untuk pertama
kalinya menyusun syarat dan jumlah anggota serta tata cara pemilihan anggota
MRP untuk diusulkan kepada Pemerintah sebagai bahan penyusunan Peraturan
Pemerintah.
(2) Pemerintah menyelesaikan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah usulan diterima.
Pasal 73
Dalam rangka melaksanakan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, Pemerintah Provinsi
Papua berhak menerima dan mengelola sumber daya meliputi pembiayaan,
personil, peralatan, termasuk dokumennya (P3D) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 74
Semua peraturan perundang-undangan
yang ada dinyatakan tetap berlaku di Provinsi Papua sepanjang tidak diatur
dalam Undang-undang ini.
Pasal 75
Peraturan pelaksanaan yang dimaksud
Undang-undang Otonomi Khusus ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun
sejak diundangkan.
BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Pemekaran Provinsi Papua menjadi
provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan
sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa
datang.
Pasal 77
Usul perubahan atas Undang-undang
ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada
DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 78
Pelaksanaan Undang-undang ini
dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun
ketiga sesudah Undang-undang ini berlaku.
Pasal 79
Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di
Jakarta pada tanggal 21 November 2001 PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 21 November 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
|