| Undang-Undang - Laws |
|
| Menimbang : |
| ||
| Mengingat : |
| ||
|
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA dan PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA MEMUTUSKAN :
| |||
| Menetapkan : |
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA.
| ||
|
BAB
I KETENTUAN UMUM Pasal 1
| |||
|
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
| |||
|
BAB
II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU
KOTA Pasal 2
| |||
|
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
Pasal 3 Kabupaten Sarmi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Jayapura yang terdiri atas:
| |||
|
Pasal 4 Kabupaten Keerom berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Jayapura yang terdiri atas:
| |||
|
Pasal 5 Kabupaten Sorong Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sorong yang terdiri atas:
| |||
|
Pasal 6 Kabupaten Raja Ampat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sorong yang terdiri atas:
| |||
|
Pasal 7 Kabupaten Pegunungan Bintang berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri
atas:
| |||
|
Pasal 8 Kabupaten Yahukimo berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas:
| |||
|
Pasal
9 Kabupaten Tolikara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas:
Pasal 10 Kabupaten Waropen berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Yapen Waropen yang terdiri atas:
| |||
|
Pasal 11 Kabupaten Kaimana berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Fak-Fak yang terdiri atas:
Pasal 12 Kabupaten Boven Digoel berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Merauke yang terdiri atas:
| |||
|
Pasal 13 Kabupaten Mappi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Merauke yang terdiri atas:
| |||
|
Pasal 14 Kabupaten Asmat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Merauke yang terdiri atas:
Pasal 15 Kabupaten Teluk Bintuni berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Manokwari yang terdiri atas:
| |||
|
Pasal 16 Kabupaten Teluk Wondama berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Manokwari yang terdiri atas:
| |||
|
Pasal 17 (1) Dengan
terbentuknya Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayapura dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten
Keerom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dengan
terbentuknya Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Sorong Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, dan wilayah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6. (3) Dengan
terbentuknya Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan
Kabupaten Tolikara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wilayah Kabupaten Yahukimo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, dan wilayah Kabupaten Tolikara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9. (4) Dengan
terbentuknya Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Yapen Waropen dikurangi dengan wilayah Kabupaten Waropen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (5) Dengan
terbentuknya Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Fak-Fak dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kaimana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11. (6) Dengan
terbentuknya Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Merauke dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Boven Digoel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
wilayah Kabupaten Mappi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan wilayah
Kabupaten Asmat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14. (7) Dengan terbentuknya Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan wilayah Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
| |||
|
Pasal
18 (1) Kabupaten
Sarmi mempunyai batas wilayah:
(2) Kabupaten
Keerom mempunyai batas wilayah:
| |||
|
(3) Kabupaten
Sorong Selatan mempunyai batas wilayah:
(4) Kabupaten Raja Ampat mempunyai batas
wilayah:
| |||
|
(5) Kabupaten
Pegunungan Bintang mempunyai batas wilayah:
(6) Kabupaten
Yahukimo mempunyai batas wilayah:
(7) Kabupaten
Tolikara mempunyai batas wilayah:
(8) Kabupaten
Waropen mempunyai batas wilayah:
| |||
|
(9) Kabupaten
Kaimana mempunyai batas wilayah:
(10) Kabupaten
Boven Digoel mempunyai batas wilayah:
| |||
|
(11)
Kabupaten
Mappi mempunyai batas wilayah:
(12) Kabupaten
Asmat mempunyai batas wilayah:
(13) Kabupaten
Teluk Bintuni mempunyai batas wilayah:
| |||
|
(14) Kabupaten
Teluk Wondama mempunyai batas wilayah:
| |||
|
(15) Batas
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11),
ayat (12), ayat (13), dan ayat (14) digambarkan dalam peta wilayah administrasi
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini. (16) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
| |||
|
Pasal 19 (1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten
Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, masing-masing menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
| |||
|
Pasal 20 (1)
Ibu
kota Kabupaten Sarmi berkedudukan di Sarmi. (2)
Ibu
kota Kabupaten Keerom berkedudukan di Waris. (3) Ibu
kota Kabupaten Sorong Selatan berkedudukan di
Teminabuan. (4) Ibu
kota Kabupaten Raja Ampat berkedudukan di
Waisai. (5) Ibu
kota Kabupaten Pegunungan Bintang berkedudukan di
Oksibil. (6) Ibu
kota Kabupaten Yahukimo berkedudukan di
Sumohai. (7) Ibu
kota Kabupaten Tolikara berkedudukan di Karubaga. (8) Ibu
kota Kabupaten Waropen berkedudukan di
Botawa. (9) Ibu
kota Kabupaten Kaimana berkedudukan di
Kaimana. (10)
Ibu kota Kabupaten Boven Digoel berkedudukan di Tanah
Merah. (11)
Ibu kota Kabupaten Mappi berkedudukan di
Kepi. (12)
Ibu kota Kabupaten Asmat berkedudukan di
Agats. (13)
Ibu kota Kabupaten Teluk Bintuni berkedudukan di
Bintuni. (14) Ibu kota Kabupaten Teluk Wondama berkedudukan di Rasiei.
| |||
|
BAB
III KEWENANGAN DAERAH Pasal
21 Kewenangan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian
Pertama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Pasal
22 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Keerom, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sorong Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tolikara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kaimana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel,
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asmat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama, dibentuk melalui hasil Pemilihan
Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
Bagian Kedua Pasal
23 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
| |||
|
Pasal 24 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama,
Penjabat Bupati Sarmi, Penjabat Bupati Keerom, Penjabat Bupati Sorong
Selatan, Penjabat Bupati Raja Ampat, Penjabat Bupati Pegunungan Bintang,
Penjabat Bupati Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara, Penjabat Bupati
Waropen,
Penjabat Bupati Kaimana, Penjabat Bupati Boven Digoel, Penjabat Bupati
Mappi, Penjabat Bupati Asmat,
Penjabat Bupati Teluk Bintuni, dan Penjabat Bupati Teluk
Wondama diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur Papua dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun. (2) Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Papua dapat
mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan. (4)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik
Penjabat Bupati Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
Wondama. (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Papua melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
| |||
|
Pasal 25 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
BAB
V KETENTUAN PERALIHAN Pasal
26 (1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, Gubernur Papua,
Bupati Jayapura, Bupati Sorong, Bupati Jayawijaya, Bupati Yapen Waropen,
Bupati Fak-Fak, Bupati Merauke, dan Bupati Manokwari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom,
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo,
Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah
Kabupaten
Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi,
Pemerintah Kabupaten Asmat,
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
hal-hal sebagai
berikut:
(2)
Pelaksanaan
penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling
lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan
pelantikan Penjabat Bupati Sarmi, Penjabat Bupati Keerom, Penjabat Bupati
Sorong Selatan, Penjabat Bupati Raja Ampat, Penjabat Bupati Pegunungan
Bintang, Penjabat Bupati Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara, Penjabat
Bupati Waropen, Penjabat Bupati Kaimana, Penjabat Bupati Boven Digoel, Penjabat Bupati
Mappi, Penjabat Bupati
Asmat,
Penjabat Bupati Teluk Bintuni, dan Penjabat Bupati Teluk
Wondama. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama dapat melakukan upaya hukum.
| |||
|
Pasal 27
(1) Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten
Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke,
dan Kabupaten Manokwari sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten
Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten
Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten
Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. (2) Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk.
| |||
|
Pasal 28 (1) Sebelum Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat,
Kabupaten
Teluk Bintuni, dan
Kabupaten Teluk Wondama menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala
daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Kepala
Daerah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya,
Kabupaten Yapen Waropen,
Kabupaten
Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan
Kabupaten Manokwari yang berlaku di
wilayah
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten
Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni,
dan Kabupaten Teluk Wondama tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Sarmi,
Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan,
Pemerintah Kabupaten
Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten
Yahukimo, Pemerintah
Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah
Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten
Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat,
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah
Kabupaten Teluk Wondama. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
| |||
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
29
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
30
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
31
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 11 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 129
Rancangan Undang-undang Republik Indonesia
tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,
Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten
Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua tersebut di atas
beserta Penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Terbuka
ke-12, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 12 November 2002
untuk disahkan menjadi
Undang-undang.
Jakarta, 12 November 2002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
WAKIL KETUA/KORPOL,
H.
SOETARDJO SOERJOGOERITNO, B.Sc.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN
SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT,
KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN
WAROPEN, KABUPATEN
KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN
TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI
PAPUA
I.
UMUM
Provinsi Papua adalah
Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus berdasarkan Undang-undang Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, mempunyai luas wilayah
± 421.981 Km2, dan terdiri dari 12 (dua belas) Kabupaten dan 2 (dua)
Kota. Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terletak di wilayah sebelah timur, secara geografis, sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara
Papua New Guinea dan Samudera Pasifik. Begitu juga potensi sumber daya nasional
di Provinsi Papua yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki arti penting
terhadap pembangunan nasional dan daerah.
Wilayah yang begitu luas dan penduduk yang tersebar di berbagai kabupaten
dan kota hingga saat ini belum sepenuhnya terjangkau oleh pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan dengan
kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia,
terutama di Provinsi Papua. Oleh karena itu diperlukan peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Jayapura, Sorong,
Jayawijaya, Yapen Waropen, Fak-Fak, Merauke, dan Manokwari, melalui pemekaran
daerah.
Aspirasi masyarakat Kabupaten Jayapura, Sorong, Jayawijaya, Yapen
Waropen, Fak-Fak, Merauke, dan Manokwari yang berkembang menginginkan pemekaran
daerahnya, telah mendapat respon dari Gubernur Provinsi Papua, Dewan Perwakilan
Rakyat Provinsi Papua, Bupati dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, sebagaimana tertuang dalam
masing-masing:
Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor
44/KPTS/DPRD-JP/PRP/2000 tanggal 14 Nopember 2000 tentang Dukungan Terhadap
Rencana Pemekaran Kabupaten Jayapura.
Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 51/KPTS/DPRD/KAB/SRG/2000
tanggal 3 Nopember 2000 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten
Sorong (surat rekomendasi).
Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten
Jayapura Nomor
9/DPRD/2000 tanggal 16
Agustus 2000 dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 9 Tahun 2001 tanggal 9
Januari 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten
Jayawijaya.
Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen Nomor 01/KPTS/DPRD-YW/2001
tanggal 29 Januari 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten
Jayapura.
Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak-Fak Nomor 05 A/KPTS/DPRD-FF/2001 tanggal
21 Juni 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten
Fak-Fak.
Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke Nomor 12/KPTS/DPRD/MRKE/2001 tanggal
1 Desember 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Merauke.
Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Nomor
40/KPTS/DPRD.MKW/2000 tanggal 7 Oktober 2000 tentang Dukungan Terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Jayapura.
Kabupaten Jayapura mempunyai luas wilayah ± 61.493 Km2,
dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Jayapura
sebagai kabupaten induk, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Keerom. Kabupaten
Jayapura mempunyai luas wilayah ± 17.514 Km2, terdiri dari Distrik
Nimboran, Distrik Sentani, Distrik Depapre, Distrik Demta, Distrik Kemtuk Gresi,
Distrik Kaureh, Distrik Unurum Guay, Distrik Nimbokrang, Distrik Sentani Barat,
Distrik Sentani Timur, dan Distrik Kentuk. Kabupaten Sarmi mempunyai luas
wilayah ± 35.589 Km2 terdiri dari Distrik
Mamberamo Hulu, Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo Hilir, Distrik
Pantai Barat, Distrik Sarmi, Distrik Tor Atas, Distrik Pantai Timur; dan Distrik
Bonggo. Kabupaten
Keerom mempunyai luas wilayah ± 8.390 Km2 terdiri dari
Distrik Skanto,
Distrik Arso, Distrik Waris, Distrik Senggi, dan Distrik Web.
Kabupaten Sorong mempunyai luas wilayah ±
43.127,5
Km2,
dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten
Sorong
sebagai kabupaten induk,
Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat. Kabupaten Sorong mempunyai
luas wilayah ± 7.246 Km2, terdiri dari Distrik Aimas,
Distrik
Salawati, Distrik Beraur, Distrik Makbon, Distrik Moraid, Distrik Seget, Distrik
Sausapor, Distrik Fef, Distrik Segun, dan Distrik Klamono. Kabupaten Sorong
Selatan mempunyai luas wilayah ±
29.797
km2 terdiri dari
Distrik
Sawiat, Distrik
Mare, Distrik
Aifat, Distrik
Aifat Timur, Distrik
Kokoda, Distrik
Inanwatan, Distrik
Teminabuan, Distrik
Ayamaru, Distrik
Aitinyo, dan Distrik
Moswaren. Kabupaten Raja Ampat mempunyai luas wilayah ±
6.084,5
Km2
terdiri dari Distrik
Kepulauan Ayau, Distrik
Waigeo Utara, Distrik
Waigeo Selatan, Distrik
Samate, Distrik
Misool Timur Selatan, Distrik
Misool, dan Distrik Waigeo
Barat.
Kabupaten Jayawijaya mempunyai luas wilayah ±
52.880
Km2, dimekarkan menjadi 4 (empat) Kabupaten yang terdiri dari
Kabupaten Jayawijaya
sebagai kabupaten induk,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara.
Kabupaten Jayawijaya mempunyai luas wilayah ± 6.585 Km2, terdiri dari
Distrik Mapenduma, Distrik Kenyam, Distrik Pirime, Distrik Tiom, Distrik Kelila,
Distrik Bolakme, Distrik Gamelia, Distrik Maki, Distrik Asologaima, Distrik
Hubikosi, Distrik Kurulu, Distrik Kobakma, Distrik Abenaho, Distrik Apalapsili,
dan Distrik Wamena. Kabupaten Pegunungan Bintang mempunyai luas wilayah ±
15.682
Km2,
terdiri dari Distrik
Borme, Distrik
Okbibab, Distrik
Kiwirok, Distrik
Batom, Distrik
Oksibil, dan Distrik
Iwur. Kabupaten Yahukimo mempunyai luas wilayah ±
16.049
Km2
terdiri dari Distrik
Kurima, Distrik
Anggruk, dan Distrik
Ninia. Kabupaten Tolikara mempunyai luas wilayah ±
14.564
Km2
terdiri dari Distrik
Kembu, Distrik
Bokondini, Distrik
Karubaga, dan Distrik
Kanggime.
Kabupaten Yapen Waropen mempunyai luas wilayah ±
18.994
Km2, dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten
Yapen Waropen
sebagai kabupaten induk
dan Kabupaten Waropen. Kabupaten Yapen Waropen mempunyai luas wilayah
±
2.050
Km2
terdiri dari Distrik Yapen Selatan, Distrik Yapen Timur, Distrik Angakaisera,
dan Distrik Poom. Kabupaten Waropen mempunyai luas wilayah ±
16.944
Km2
terdiri dari Distrik
Waropen Atas, Distrik
Masirei, dan Distrik Waropen
Bawah.
Kabupaten Fak-Fak mempunyai luas wilayah ±
32.820
Km2, dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten
Fak-Fak
sebagai kabupaten induk
dan Kabupaten Kaimana. Kabupaten
Fak-Fak mempunyai luas wilayah ±
14.320
Km2, terdiri dari Distrik Fak-Fak, Distrik Fak-Fak Barat, Distrik
Fak-Fak Timur, dan Distrik Kokas. Kabupaten Kaimana mempunyai luas wilayah
±
18.500
Km2 terdiri dari Distrik Teluk Arguni, Distrik Kaimana,
Distrik Teluk Etna, dan Distrik Buruway.
Kabupaten Merauke mempunyai luas wilayah ±
119.749
Km2, dimekarkan menjadi 4 (empat) Kabupaten yang terdiri dari
Kabupaten Merauke
sebagai kabupaten induk
dan Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Kabupaten Merauke mempunyai luas wilayah
±
6.472
Km2, terdiri dari Distrik Merauke, Distrik Sota, Distrik Semangga,
Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik, Distrik Okaba, Distrik Kimaam, Distrik
Muting, Distrik Bupul, Distrik Jagebob dan Distrik Ulilin. Kabupaten Boven
Digoel mempunyai luas wilayah ±
27.108
Km2, terdiri dari Distrik
Kouh, Distrik Waropko, Distrik Mindiptana, Distrik Jair, dan Distrik Mandobo.
Kabupaten
Mappi mempunyai luas wilayah ±
18.912
Km2, terdiri dari Distrik
Citak Mitak, Distrik Obaa, Distrik Edera, Distrik Nambioman Bapai, Distrik Haju,
dan Distrik Assue. Kabupaten
Asmat mempunyai luas wilayah ±
29.658
km2 terdiri dari Distrik Sawa Erma, Distrik Akat, Distrik
Suator, Distrik Pantai Kasuari, Distrik Fayit, Distrik Atsy, dan Distrik
Agats.
Kabupaten Manokwari mempunyai luas wilayah ±
37.901
Km2, dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yang terdiri dari
Kabupaten Manokwari
sebagai kabupaten induk,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. Kabupaten Manokwari
mempunyai luas wilayah ±
12.838
Km2 terdiri dari Distrik
Warmare, Distrik Ransiki, Distrik Minyambouw, Distrik Anggi, Distrik Kebar,
Distrik Prafi, Distrik Masni, Distrik Oransbari, Distrik Amberbaken, dan Distrik
Sururey. Kabupaten Teluk Bintuni
mempunyai luas wilayah ±
18.637
Km2,
terdiri dari Distrik
Moskona Utara, Distrik Merdey, Distrik
Bintuni, Distrik
Idoor, Distrik
Kuri, Distrik
Irorutu, Distrik
Babo, Distrik
Aranday, Distrik
Moskona Selatan, dan Distrik
Tembuni. Kabupaten Teluk Wondama mempunyai luas wilayah + 5.788
Km2,
terdiri dari
Distrik
Rumberpon, Distrik
Wasior Utara, Distrik
Wasior, Distrik
Wasior Selatan, Distrik
Wasior Barat, Distrik
Windesi, dan Distrik
Wamesa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan
Kabupaten Teluk Wondama sebagai daerah otonom, pemerintah Provinsi Papua dan
pemerintah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten
Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari
berkewajiban membina dan menfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien
dan efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian asset daerah dilakukan
dengan pendekatan musyawarah dan mufakat Dan
untuk; kepentingan
kesejahteraan rakyat Kabupaten Induk dan Kabupaten yang baru dibentuk. Asset
daerah berupa Badan Usaha Milik Daerah dan asset lainnya yang pelayanannya
mencakup lebih dari satu Kabupaten, dapat dilakukan dengan kerjasama antar
daerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta, dan untuk
tujuan efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak
ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal
2
Cukup jelas
Pasal
3
Cukup jelas
Pasal
4
Cukup jelas
Pasal
5
Cukup jelas
Pasal
6
Cukup jelas
Pasal
7
Cukup jelas
Pasal
8
Cukup jelas
Pasal
9
Cukup jelas
Pasal
10
Cukup jelas
Pasal
11
Cukup jelas
Pasal
12
Cukup jelas
Pasal
13
Cukup jelas
Pasal
14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal
16
Cukup jelas
Pasal
17
Cukup jelas
Pasal
18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Ayat (13)
Cukup jelas
Ayat (14)
Cukup jelas
Ayat (15)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini
adalah peta wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
Wondama dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (16)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
Wondama secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas
daerah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten
Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten
Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten
Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
Wondama berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik
koordinat batas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka
pengembangan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,
Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan potensi daerah, khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada
masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan
pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu,
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,
Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama harus benar-benar serasi dan terpadu
penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal
20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Sarmi sebagai Ibu kota Kabupaten Sarmi berada di
Distrik Sarmi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Waris sebagai ibu kota Kabupaten Keerom berada di
Distrik Waris.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Teminabuan sebagai ibu kota Kabupaten Sorong Selatan
berada di Distrik Teminabuan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Waisai sebagai Ibu kota Kabupaten Raja Ampat berada
di Distrik Waigeo Selatan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Oksibil sebagai Ibu kota Kabupaten Pegunungan
Bintang berada di Distrik Oksibil.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Sumohai sebagai ibu kota Kabupaten Yahukimo berada
di Distrik
Kurima.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan Karubaga sebagai ibu kota Kabupaten Tolikara berada
di Distrik Karubaga.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan Botawa sebagai ibu kota Kabupaten Waropen berada di
Distrik Waropen Bawah.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan Kaimana sebagai ibu kota Kabupaten Kaimana berada di
Distrik Kaimana.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan Tanah Merah sebagai ibu kota Kabupaten Boven Digoel
berada di Distrik Mandobo.
Ayat (11)
Yang dimaksud dengan Kepi sebagai ibu kota Kabupaten Mappi berada di
Distrik Obaa.
Ayat (12)
Yang dimaksud dengan Agats sebagai ibu kota Kabupaten Asmat berada di
Distrik Agats.
Ayat (13)
Yang dimaksud dengan Bintuni sebagai Ibu kota Kabupaten Teluk Bintuni
berada di Distrik Bintuni.
Ayat (14)
Yang dimaksud dengan Rasiei sebagai Ibu kota Kabupaten Teluk Wondama
berada di Distrik
Wasior.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemekaran
dimungkinkan untuk diisi dari hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 karena adanya faktor kesulitan yang
dihadapi tidak dapat diatasi.
Faktor kesulitan itu antara lain adalah:
a. Kesiapan
administratif dan politis kurang mendukung dikaitkan dengan persiapan
penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2004.
b. Sarana dan
prasarana pendukung secara minimal belum tersedia.
c. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memenuhi jumlah minimal yang diperlukan yaitu 3/4 (tiga perempat) dari yang seharusnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
23
Cukup jelas
Pasal
24
Ayat (1)
Penjabat
Bupati Sarmi, Penjabat Bupati Keerom, Penjabat Bupati Sorong Selatan, Penjabat
Bupati Raja Ampat, Penjabat Bupati Pegunungan Bintang, Penjabat Bupati Yahukimo,
Penjabat Bupati Tolikara, Penjabat Bupati Waropen, Penjabat Bupati Kaimana,
Penjabat Bupati Boven Digoel,
Penjabat Bupati Mappi, Penjabat Bupati Asmat, Penjabat Bupati Teluk
Bintuni, dan Penjabat Bupati Teluk Wondama diusulkan oleh Gubernur Papua dengan
pertimbangan bupati kabupaten induk, dari pegawai negeri sipil yang memiliki
kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan
kepangkatan untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri
berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peresmian dan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dan
tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal
25
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan,
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang,
Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah
Kabupaten Waropen, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven
Digoel, Pemerintah Kabupaten
Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten
Teluk Wondama memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas
instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan
kemampuan daerah.
Pasal
26
Ayat (1)
Untuk mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini
dalam pelaksanaan tugas di distrik-distrik dalam wilayah Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk
Wondama.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura kepada Pemerintah Kabupaten
Sarmi dan Pemerintah Kabupaten Keerom; Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah
Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Pemerintah
Kabupaten Raja Ampat; Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten
Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten
Yahukimo, dan Pemerintah Kabupaten Tolikara; Pemerintah Provinsi Papua dan
Pemerintah Kabupaten Yapen Waropen kepada Pemerintah Kabupaten Waropen;
Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Fak-Fak kepada Pemerintah
Kabupaten Kaimana;
Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah
Kabupaten Merauke kepada Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah
Kabupaten Mappi, dan Pemerintah Kabupaten Asmat; dan Pemerintah Provinsi Papua
dan Pemerintah Kabupaten Manokwari kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni,
dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan
operasionalnya mencakup Kabupaten Induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah
yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh
Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal
27
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong,
Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten
Merauke, dan Kabupaten Manokwari paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran
dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Jayapura dengan
Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom; Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Sorong
Selatan dan Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Jayawijaya dengan Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara;
Kabupaten Yapen Waropen dengan
Kabupaten Waropen; Kabupaten Fak-Fak dengan Kabupaten Kaimana; Kabupaten Merauke
dengan Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat; dan
Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
Wondama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
28
Cukup jelas
Pasal 29
lisCukup jelas
Pasal
30
Cukup jelas
Pasal
31
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4245
|
|
Jakarta, 12 November 2002 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA WAKIL KETUA/KORPOL, H. SOETARDJO SOERJOGOERITNO, B.Sc.
|