|
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 37 TAHUN 1979 (37/1979)
Tanggal: 4 SEPTEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber: LN 1979/37
Tentang: MENGESAHKAN "AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF PAPUA NEW GUINEA CONCERNING TECHNICAL CO-OPERATION"
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa pada tanggal 5 Juni 1979, di Port Moresby, telah ditandatangani "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Papua New Guinea concerning Technical Cooperation";
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Agreement tersebut pada huruf a di atas
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA:
Mengesahkan "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Papua New Guinea concerning Technical Cooperation", yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Papua New Guinea di Port Moresby, pada tanggal 5 Juni 1979, sebagaimana terlampir pada Keputusan. Presiden ini.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal 4 September 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO. SH
|