|
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 21 TAHUN 1982 (21/1982)
Tanggal: 27 APRIL 1982 (JAKARTA)
Sumber: LN 1982/20
Tentang: MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PAPUA NUGINI TENTANG BATAS-BATAS MARITIM ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PAPUA NUGINI DAN KERJASAMA TENTANG MASALAH-MASALAH YANG BERSANGKUTAN SEBAGAI HASIL PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI PEMERINTAH PAPUA NUGINI YANG TELAH DITANDA TANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 13 DESEMBER 1980
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa pada tanggal 13 Desember 1980, di Jakarta, telah ditandatangani "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Batas-batas Maritim antara Republik Indonesia dan Papua Nugini dan Kerjasama tentang Masalah-masalah yang bersangkutan" sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini;
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Persetujuan" tersebut pada huruf a di atas;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA:
Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Batas-batas Maritim antara Republik Indonesia dan Papua Nugini dan kerjasama tentang Masalah-masalah yang bersangkutan" sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 13 Desember 1980, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal 27 April 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
|