|
Bentuk: PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1963 (2/1963)
Tanggal: 11 APRIL 1963 (JAKARTA)
Sumber: LN 1963/20
Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PROPINSI IRIAN BARAT UNTUK MASA 1 MEI - 31 DESEMBER 1963
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang:
a. bahwa menghadapi penyerahan pemerintahan di Irian Barat kepada Republik Indonesia dianggap perlu untuk segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Irian Barat untuk masa 1 Mei - 31 Desember 1963;
b. bahwa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja tersebut tidak dapat menunggu pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Irian Barat sebagai dimaksud dalam pasal 2 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1963;
Mengingat:
a. Pasal 10 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 8) tentang Pemerintahan diwilayah Irian Barat segera setelah diserahkan kepada Republik Indonesia;
b. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1963 tentang Satuan uang rupiah yang khusus berlaku untuk daerah Propinsi Irian Barat;
Mendengar:
Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama/Koordinator Irian Barat, Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah, Menteri Urusan Anggaran Negara, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Bank Sentral;
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Presiden tentang anggaran pendapatan dan belanja Propinsi Irian Barat untuk masa 1 Mei - 31 Desember 1963.
Pasal 1
Pendapatan Propinsi Irian Barat menurut perkiraan berjumlah I.B. Rp. . 94.281.759,- termasuk penerimaan berupa subsidi dari Pemerintah Pusat untuk menutup defisit anggaran sebesar I.B. Rp. . 65.325.161,-. Pendapatan yang sudah dapat diperkirakan dimuat secara terperinci dalam daftar lampiran 1 Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Belanja Propinsi Irian Barat dirancangkan sebesar I.B. Rp. . 94.281.759,- seperti tercantum secara terperinci dalam daftar lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Irian Barat sampai kemata-anggaran akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Anggaran Negara.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal 11 April 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1963.
Sekretaris Negara
MOHD. ICHSAN.
|